Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Aturan Menggunakan Bahu Jalan Tol: Boleh Berhenti Asal Darurat

Menepikan kendaraan di bahu jalan tol hanya diizinkan jika dalam kondisi darurat
Jalan Tol Pemalang-Batang - Waskita Toll Road
Jalan Tol Pemalang-Batang - Waskita Toll Road

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan yang menimpa mobil kru TVOne di ruas Jalan Tol Trans Jawa Pemalang-Batang mendapatkan sorotan publik. 

Mobil kru TVOne yang tengah menepi di bahu jalan tol ditabrak mobil boks yang menghindari kendaraan oleng di depannya dengan membanting setir.

Korban selamat dari insiden nahas itu menjelaskan alasan pengemudi menepikan mobil di bahu jalan tol di tengah perjalanan. Pengemudi mobil berpelat nomor B 1048 DKG berhenti di bahu jalan adalah untuk membersihkan kaca secara manual. 

Lantas, bagaimana aturan menggunakan bahu jalan tol?

Aturan Menggunakan Bahu Jalan Tol

Penggunaan bahu jalan tol sendiri diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 69 ayat (2) beleid tersebut disebutkan beberapa ketentuan dalam menggunakan bahu jalan tol yakni:

  • digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  • diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  • tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
  • tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan
  • tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan "kendaraan yang berhenti darurat" adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Selain untuk alasan di atas, tidak dianjurkan berhenti atau menepikan kendaraan di bahu jalan tol karena meningkatkan risiko kecelakaan. Jika pengemudi lelah atau mengantuk, disarankan untuk beristirahat di rest area terdekat agar lebih aman.

Adapun, pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper