Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyebut industri tekstil mengalami tekanan sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang merelaksasi impor sejumlah komoditas
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
“Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).
Terkait dengan pengajuan revisi Permendag No. 8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik.
“Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri [Perindustrian] yang akan menentukan mana yang baik untuk ini karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian. Tentunya untuk regulasi itu adalah sangat penting di saat ini yang geopolitiknya belum sehat juga,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus juga telah mengusulkan kembali terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Pengaturan Impor. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu belakangan dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak antiimpor. Namun, justru memastikan bahwa impor berkaitan dengan bahan baku dan barang antara dipermudah untuk kebutuhan produksi.
“Long away kita juga harus mengupayakan agar bahan baku bisa diproduksi dalam negeri, produk antara itu juga bisa kita dapatkan atau dipoduksi industri dalam negeri sendiri sehingga kita tidak tergantung dari supply dan impor yang kita bisa menyentuh supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia," jelasnya.