Bisnis.com, JAKARTA – Bos emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan S. Lukminto bertandang ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hari ini, Senin (28/10/2024), menyusul kabar pailit yang menjerat perusahaan tersebut.
Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto mengatakan, pembahasan yang dilakukan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini baru permulaan dan belum memberikan keputusan konkret.
“Jadi masih prematur lah. Nanti ada pembahasan berikutnya. Jadi, saya ya istilahnya, membuat strategi besar lah. Intinya begitu, bagaimana untuk bisa semuanya lebih sustain ya di situ ,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).
Iwan menerangkan pihaknya akan membuat rencana menyeluruh untuk penyelamatan SRIL yang akan memberikan dampak sosial dan masyarakat secara langsung.
Adapun, Sritex saat ini memiliki tenaga kerja sebesar 50.000 karyawan. Iwan memastikan meski diputus pailit oleh PN Semarang, operasional pabrik masih berjalan normal.
“Ya itu, nanti kita tunggu tanggal mainnya, jadi strategi besar ya, itu aja. Timing belum keluar tapi nanti secepat-cepat,” terangnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Iwan belum dapat memberikan detail terkait strategi besar yang dimaksud. Namun, dia membenarkan bahwa salah satu yang akan dituangkan dalam strategi itu yakni insentif.
“Arahan dari Pak Menteri tetap harus jalan itu, harus beroperasional yang baik memang ya kita beroperasional betul baik di tempat kami gitu,” tuturnya.
Pemerintah bakal melakukan upaya penyelamatan Sritex usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa langkah penyelamatan bakal dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Agus mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan menteri badan usaha milik negara (BUMN), dan menteri tenaga kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, emiten tekstil Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.