Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menemukan masalah perhitungan yang kurang valid dan mutakhir oleh Bapanas sehingga membuat harga sejumlah komoditas pangan meroket.
Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. BPK telah menyerahkan IHPS I/2024 kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).
BPK menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah permasalahan seperti perhitungan produksi dan kebutuhan komoditas pangan strategis belum sepenuhnya valid dan mutakhir.
Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) belum sepenuhnya menyusun prognosa neraca pangan strategis berdasarkan data produksi dan kebutuhan yang valid, mutakhir, serta tersinkronisasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
"Akibatnya, proyeksi neraca pangan Bapanas dan neraca komoditas untuk komoditas padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, gula, daging lembu, daging unggas, dan telur unggas pada SNANK tidak bisa dijadikan alat ukur dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional, termasuk kebijakan impor," tertulis dalam laporan BPK.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Bapanas berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk pengintegrasian data yang berbasis digital dan mutakhir berdasarkan kebutuhan, persediaan, produksi, distribusi, serta impor pangan.
Baca Juga
Selain itu, harga komoditas pangan strategis kerap tidak sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET).
BPK mencontohkan, sebagian besar harga komoditas pangan strategis meningkat selama 2021—2023, khususnya beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. Bahkan, rata-rata peningkatan harga pada 2023 lebih tinggi dibandingkan pada 2022—melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.
"Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional," lanjut laporan tersebut.
BPK pun merekomendasikan kepala Bapanas agar memerintahkan direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.
Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.
Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.
Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020—2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai 97%.