Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Presiden Prabowo, Bukan Kemenko Perekonomian

Kemenkeu angkat bicara terkait status lembaganya yang kini tak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyapa kepada wartawan setibanya di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyapa kepada wartawan setibanya di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait statusnya yang kini tak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengonfirmasi Kemenkeu kini sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian. Deni menjelaskan, hal tersebut karena Kemenkeu nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Presiden.

“Latar belakangnya itu pasti supaya koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Yang kedua, pastinya untuk optimalisasi penerimaan dan juga efektivitas belanja,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).

Deni mengatakan, ketentuan terkait koordinasi langsung dengan presiden ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Dia mengatakan regulasi tersebut sedang diproses tanpa memperinci kapan peraturan itu akan dikeluarkan.

“Iya akan ada peraturannya, nanti ditunggu saja,” tambahnya.

Adapun, status koordinasi Kemenkeu dan beberapa instansi lain yang akan diatur secara terpisah tercantum dalam pasal 94 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan presiden tersendiri," demikian kutipan peraturan tersebut.

Sebelumnya, Kemenkeu dan beberapa instansi lain kini tidak lagi menjadi pihak yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029  ditetapkan pada 21 Oktober 2024. 

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya.

Selain Kemenkeu, lembaga lain yang kini sudah tidak berkoodinasi dengan Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pertanian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper