Bisnis.com, JAKARTA - Turki resmi mengenakan bea masuk antidumping pada sejumlah impor baja dari China, Rusia, India, dan Jepang. Keputusan tersebut tercantum dalam Lembaran Negara Turki pada Jumat (11/10/2024).
Dalam pengumumannya, Turki mengenakan bea masuk antara 6,10% hingga 43,31% dari harga biaya, asuransi, dan pengiriman. Kebijakan ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat usai adanya banding dari produsen dalam negeri.
“Bea masuk tersebut memengaruhi sekitar 4 juta ton impor produk dengan nilai sekitar US$2 miliar - US$2,2 miliar,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Baja Turki (TCUD) Veysel Yayan, melansir Reuters, Minggu (13/10/2024).
Secara terperinci, bea masuk yang dikenakan pada impor dari China berkisar antara 15% hingga 43%. Sementara itu, tarif yang dikenakan pada impor dari Rusia, India, dan Jepang berkisar antara 6% hingga 9%.
Veysel Yayan memperkirakan tingkat utilitas kapasitas produsen dalam negeri akan meningkat setelah penerapan bea masuk antidumping pada impor baja datar canai panas.
Official Gazette, jurnal negara yang menerbitkan undang-undang baru dan pengumuman lainnya mengatakan, investigasi terhadap impor baja canai panas menyusul permohonan banding produsen dalam negeri menunjukkan bahwa dugaan dumping baja mengancam akan merusak produksi dalam negeri.
Baca Juga
Adapun, keputusan Ankara muncul di tengah memanasnya hubungan perdagangan antara China dan Uni Eropa terkait tarif kendaraan listrik, brendi, dan barang-barang lainnya.
Ini juga menyusul keluhan China kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait bea masuk yang dikenakan pada kendaraan listrik China yang masuk ke Turki.