Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bereskan Sederet Tugas demi Percepat Aksesi OECD, Apa Saja?

Pemerintah sedang mengerjakan sederet tugas sebagai syarat untuk aksesi menjadi anggota OECD.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD, Kamis (3/10/2024)/Bisnis-Annasa R. Kamalina
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD, Kamis (3/10/2024)/Bisnis-Annasa R. Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan sedang mengerjakan sederet tugas sebagai syarat untuk aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Nasional OECD menyampaikan tugas berupa perbaikan-perbaikan public service tersebut sebagai upaya agar standar pelayanan dapat setara dengan negara maju, sesuai dengan standar OECD. 

“Kami berharap bahwa proses ini yang akan kita kerja sama antar-Kementerian/Lembaga, kita kerja sama juga dengan masyarakat, dengan institusi termasuk di sini dari KPK,” tuturnya dalam usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD, Kamis (3/10/2024). 

Pemerintah pun terus melakukan benchmarking atau tolok ukur dengan negara-negara yang telah menjadi anggota OECD. 

Menteri Keuangan yang menjadi Wakil Ketua Tim Nasional OECD, dalam hal ini Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan instansinya terus melakukan reformasi seperti pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, belanja, pembiayaan maupun reformasi yang tercantum dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

“Jadi, banyak yang masuk di dalam OECD itu sebetulnya sudah masuk di dalam reform yang sudah kita kerjakan,” ujar Sri Mulyani. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan tugas instansinya untuk mendukung aksesi keanggotaan OECD, yakni dalam perbaikan tata kelola perusahaan dan terkait penyuapan pejabat asing. 

Pasalnya, saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan terkait bribery swap atau kriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing atau internasional di Indonesia. 

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi pada 2003. 

“Salah satunya adalah kebutuhan kita untuk menkriminalisasi bagi penyuapan terhadap sektor ataupun pejabat asing, yang diundang-undang korupsi kita belum ada,” jelasnya. 

Untuk mempercepat transparansi, proses kerja, waktu, dan aksesi OECD, pemerintah meluncurkan platform digital menggunakan platform INA yaitu INA OECD. Alhasil, proses aksesi Indonesia dapat terpantau dalam laman tersebut.

Saat ini, platform https://inadigital.co.id masih dalam proses pengembangan oleh pemerintah. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan bahwa Indonesia terus berkomitmen menjadi anggota OECD dan menargetkan rampung dalam waktu tiga tahun mendatang. 

Upaya bergabung dengan OECD menjadi peranan penting dalam mendorong transformasi ekonomi menuju tercapainya Visi Indonesia Emas 2045.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper