Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja melaporkan bahwa dalam lima tahun perjalanan program itu, sebanyak 18,9 juta masyarakat Indonesia telah menerima manfaat Kartu Prakerja.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menuturkan Kartu Prakerja telah inklusif bukan hanya dalam jumlah, tetapi juga mencakup 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Secara usia, didominasi oleh usia 18 hingga 35 tahun.
"Usia dari peserta mayoritas 18 sampai 35 tahun atau itu Gen Z dan Milenial," ungkapnya dalam Temu Alumni Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
Sementara berdasarkan kelas ekonomi, Program Kartu Prakerja diikuti dari desil 1, aspiring middle class hingga middle class.
Denni menjelaskan secara komposisi, jumlah penerima yang pada saat mendaftar program tersebut dengan status bekerja sebanyak 39%. Dalam survei yang dilakukan usai dua bulan pelatihan, jumlah peserta yang bekerja naik menjadi 55%.
Dari 55% yang bekerja, 13% diantaranya menjadi pekerja dan 13% lainnya menjadi wirausaha atau membuka usahanya sendiri usai mengikuti pelatihan.
Baca Juga
Pendidikan peserta Kartu Prakerja mayoritas adalah SMA ke atas, gender 51% perempuan, asal mayoritas daerah perdesaan.
Sementara pelatihan di ekosistem prakerja sejak awal hingga saat ini secara kumulatif mencapai 6.000 lebih program pelatihan baik online maupun offline, yang semuanya terkurasi dan telah diverifikasi serta relevan.
Kemudian hasil dari evaluasi, penerimaa manfaat Prakerja merasa sangat meningkatkan kebekerjaan, kewirausahaan, pendapatan, inklusi keuangan, dan literasi digital dari para peserta.
Ke depan, Denni mengatakan pihaknya akan melakukan tracer study bagi para Alumni Kartu Prakerja pada November 2024 mendatang.
Untuk diketahui, program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.