Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Perpanjangan BMAD Baja China, Lindungi Produsen Lokal

Pemerintah mengkaji perpanjangan BMAD untuk produk baja dari China. Langkah tersebut diambil guna melindungi produsen baja dalam negeri
Salah satu pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Morowali/imip.co.id
Salah satu pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Morowali/imip.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengkaji perpanjangan bea masuk antidumping (BMAD) untuk sejumlah produk baja dari China, guna melindungi produsen dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pemerintah masih menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk sejumlah produk seperti Tin Plate, I dan H Section, Hot Rolled Coil, dan Hot Rolled Plate. 

“Produk-produk ini sudah dikenakan BMAD selama lebih dari 10 tahun,” kata Febri kepada Bisnis, Kamis (13/10/2024). 

Untuk menerapkan BMAD, praktik dumping perlu dilakukan investigasi oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menentukan indikasi dumping pada produk tersebut. 

Febri menuturkan, untuk mempertahankan BMAD produk besi dan baja yang telah dilakukan selama ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi lebih lanjut untuk melihat efektivitas nya. 

“Produk-produk tersebut saat ini sedang menjalani sunset review, yang merupakan tahap evaluasi akhir untuk menentukan apakah perpanjangan pengenaan BMAD masih diperlukan,” jelasnya. 

Hal tersebut perlu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa praktik dumping tidak terjadi lagi dan menjaga stabilitas industri baja dalam negeri.

Kemenperin berharap dengan diberlakukan nya BMAD, maka industri dalam negeri terhindar dari dampak negatif produk impor yang dijual di bawah harga pasar internasional. Instrumen pembatasan dengan tarif ini juga dinilai dapat menjaga persaingan yang sehat dan mencegah kerugian bagi produsen lokal.

Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Selain BMAD, pemerintah juga menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

“Kebijakan ini memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan, sehingga mampu melindungi industri lokal dari persaingan produk impor yang berkualitas rendah,” tuturnya. 

Terakhir, Kemenperin mendorong pengendalian impor melalui Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk mengendalikan arus impor barang-barang tertentu yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper