Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui implementasi kebijakan pajak minimum global, yang merupakan bagian dari Pilar 2 dalam kesepakatan Dua Pilar Pajak Internasional, akan berdampak pada efektivitas insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan padahal kebijakan tersebut menjadi gula-gula untuk menarik investor asing menanamkan modalnya di Indonesia.
“Pemberian insentif pajak saat ini akan menjadi kurang efektif karena penerapan pajak minimum global. Kami sedang berusaha mengatasi itu,” ujarnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).
Bukan hanya Indonesia yang terdampak, negara-negara berkembang lainnya yang mengandalkan insentif pajak sebagai pemanis, juga akan merasakannya.
Febrio berharap dari implementasi Pilar 2 ini tidak akan menggeser persaingan dari tax holiday kepada insentif-insentif lain berbasis pajak.
Jika demikian, hal tersebut akan mempersulit negara berkembang menempatkan posisinya di global. Mengingat mayoritas negara berkembang memiliki kapasitas fiskal yang sangat terbatas.
Baca Juga
Febrio menjelaskan, dalam menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI), sangat penting untuk mengembangkan berbagai sektor seperti infrastruktur dan manufaktur.
Dalam pertemuan tersebut, Febrio berharap pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang tepat dan sesuai mengenai implementasi Pilar 2 tersebut.
Adapun, saat ini banyak negara yang berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajak sebagai upaya menarik investasi. Melalui pajak minimum global yang merupakan salah satu elemen dari Pilar 2, yaitu Global Anti Base Erotion (GloBE) akan memaksa seluruh perusahaan multinasional untuk membayar pajak secara efektif pada angka tertentu, yaitu 15%.
Jika suatu negara menerapkan tarif pajak di bawah 15%, akan dikenakan top-up tax atau penalti pada perusahaan Ultimate Parent Entity (UPE) atau perusahaan induk.
Baru-baru ini, Indonesia telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada Kamis (19/9/2024). Hal ini sebagai upaya meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.