Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pandanarum Kenangan Textile (Panamtex), produsen tekstil yang berbasis di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Kamis (12/9/2024) menyusul gugatan dari para mantan pekerja yang menuntut pembayaran hak-hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan.
Lalu bagaimanakah sepak terjang Panamtex? Panamatex berdiri pada 1994 di Jl. Raya Jatilondo, Pacing, Pandan Arum, Kec. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Perusahaan ini tercatat memiliki kawasan produksi seluas 3,5 hektare. Diketahui, hasil produksinya tidak hanya dipasarkan di Indonesia saja, tapi juga di ekspor ke sejumlah negara-negara di Asia dan Timur Tengah.
Melansir company profil yang diunggah di chanel Youtube Sarung Bin Saleh, Panamtex memiliki sejumlah mesin untuk memproduksi sarung tenun berkualitas yakni soft cone, cone winder, mesin shearing, dan kekuatan inspecting yang kuat.
Pada awal beroperasi, pangsa pasar sarung Bin Saleh adalah 90% untuk pasar luar negeri sedangkan 10% untuk dalam negeri. Setelah beberapa tahun berjalan. Meskipun kemudian, perseroan mengalami pergeseran dengan persentase 60% untuk pasar luar negeri dan 40 untuk dalam negeri.
Tidak banyak informasi yang beredar mengenai profil Panamtex. Sementara akun Instagram Sarung Bin Saleh menyebut pemilik PT Panamtex adalah seorang bernama Husni Saleh Basmeleh
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Kamis (19/9/2024), Panamtex resmi ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Pemohon pailit merupakan para mantan pekerja yang hak-haknya belum terpenuhi.
Polemik itu dimulai dari putusan untuk kasus ketenagakerjaan pada 2016 namun tidak kunjungan diselesaikan oleh perusahaan. Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Slamet Romadhon menyampaikan, pemohon hak karyawan kala itu atas nama Budi Purwanto dkk.
Pada 2016, Panamtex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mantan pekerja kemudian membawa masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu para mantan karyawan menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp262 juta.
Tuntutan tersebut lantas dikabulkan pada Oktober 2016. Sayangnya, perusahaan hingga saat ini tak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan pekerjanya.
Atas hal tersebut, para mantan pekerja pada 12 Juli 2024 kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.