Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kisruh perebutan kursi ketum di organisasi tersebut.
Arsjad mengatakan surat tersebut disampaikan ke Presiden Jokowi untuk menyampaikan terkait polemik Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin yang baru.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menambahkan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam surat yang disampaikan ke Jokowi, Arsjad menyatakan bahwa Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu (14/9/2024) lalu tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART.
Baca Juga
"Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal, karena telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang diebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri," jelas Arsjad dalam surat yang disampaikan ke Presiden Jokowi pada Minggu (15/9/2024).
Arsjad menyebutkan setidaknya terdapat 4 syarat penyelenggaran Munaslub dalam AD/ART yang dilanggar.
Berikut 4 pelanggaran Munaslub Kadin 2024 menurut Arsjad Rasjid:
1. Kami tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa bahwa kami telah melakukan pelanggaran prinsip atas AD/ART
2. Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir
3. Selain penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART, Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Anggota luar biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia
4. Pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024).
Arsjad mengatakan sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, pihaknya memohon agar Pemerintah berkenan menggunakan kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, permohonan tersebut disampaikan agar AD/ART Kadin Indonesia dapat ditegakkan dan tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.