Bisnis.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang diselenggarakan hari ini di Jakarta terpantau dihadiri oleh sejumlah ketua Kadin daerah dan menteri Kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Sabtu (14/9/2024) beberapa Ketua Kadin Daerah yang hadir ke lokasi Munaslub di St Regis, Jakarta yaitu Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman, Ketua Kadin Sulawesi Barat Taslim Tammauni.
Tak hanya itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, sekaligus mantan Ketua Kadin periode 2015-2020 ikut hadir dan disambut oleh Anindya Bakrie yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.
Adapun, agenda Munaslub diselenggarakan dari hasil keputusan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang berlangsung sore, Jumat (13/9/2024) di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.
Sejumlah pelaku usaha yang tampak menghadiri Munaslub ini yaitu Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Bayu Priawan Djokosoetono yang merupakan Komisaris Utama PT Blue Bird Tbk. (BIRD) hingga Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen, Redma G. Wirawasta.
Munaslub Kadin ini dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB, namun baru terlaksana pada 14.46 WIB dan akan berakhir pada pukul 17.30 WIB yang ditutup oleh sambutan Ketua Umum Kadin terpilih.
Baca Juga
Kendati demikian, sebelum agenda dimulai, sebanyak 21 pengurus Kadin Provinsi menolak Munaslub tersebut, seperti dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Dalam surat edaran Kadin nomor 1740/DP/IX/2024 tentang Instruksi Tidak Menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024 yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi.
Yukki menegaskan bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) Kadin Keppres RI No.18/2022, tahapan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) diatur sesuai ketentuan Pasal 18 AD Kadin dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin No. 293/2023 menyatakan bahwa setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berKop surat Kadin.
"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar," kata Yukki.
Untuk itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024.
"Penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai dengan AD&ART Kadin tidak memiliki keabsahan secara hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin," jelasnya