Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Jual Produk Tembakau di Medsos, PP Kesehatan Bisa Matikan UMKM

Larangan jual produk tembakau di media sosial dan kemasan polos tanpa merek dinilai bisa mematikan pelaku UMKM.
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan dinilai bisa mematikan industri produk tembakau alternatif yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 434 Ayaf F soal ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial. Di samping itu, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menjelaskan industri produk tembakau alternatif merupakan industri kecil yang mayoritas pelaku usahanya tergolong UMKM serta berbasis komunitas.

"Adanya larangan menjual di media sosial, maka semakin mempersempit ruang pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen," ujar Garindra dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dia menambahkan penggunaan media sosial selama ini bertujuan mengedukasi konsumen dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang rendah risiko kesehatan. Terlebih, perilaku konsumen produk tembakau alternatif memiliki karakteristik tersendiri.

Menurutnya, penggunaan media sosial menjadi instrumen yang penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa untuk mendorong pertumbuhan bisnis. Keberadaan PP 28/2024 semakin memperparah industri produk tembakau alternatif.

Di sisi lain, lanjutnya, verifikasi umur pun dapat dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak.

APVI memastikan bahwa rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan anggotanya patuh pada regulasi batas usia.

APVI merupakan salah satu dari 20 organisasi lintas sektor industri hasil tembakau yang menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek pada RPMK serta sejumlah pasal bermasalah pada PP 28/2024 di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (11/9/2024).

Di tengah lesunya perekonomian nasional dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak menutup kemungkinan, nasib industri produk tembakau alternatif akan mengikuti jejak industri manufaktur, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, yang lebih dulu melakukan pemangkasan karyawan.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan tengah membahas RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan rampung pada pekan ketiga September 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper