Bisnis.com, CILEGON — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengingatkan bahwa pemerintah menawarkan program pengurangan pajak besar-besaran hingga total 200% untuk investor yang mengembangkan program vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D).
Pengurangan pajak tersebut mencakup pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan, dengan tambahan pengurangan hingga 100% lagi untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
"Pemerintah juga sudah mempunyai program vokasi, training dan edukasi. Di mana apabila perusahaan berpartisipasi dalam program itu dan mempunyai program vokasi itu bisa mendapatkan tax intensive [intensif pajak] sampai 200%," ujar Rosan usai kunjungan kerja ke pabrik PT Nippon Shokubai Indonesia di Cilegon, Banten, Rabu (11/9/2024).
Oleh sebab itu, mantan bos Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini ingin setiap pemegang kepentingan mengawal serta mempromosikan program pengurangan pajak besar-besaran untuk vokasi dan R&D tersebut.
Dia mengklaim, tujuan pemerintah menggenjot investasi bukan sekadar untuk pembangunan pabrik-pabrik ataupun kawasan industri. Pemerintah, sambung Rosan, juga ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
"Nah, penciptaan lapangan kerja bertambah, tentunya kita ingin lapangan pekerjaan yang berkualitas, jadi kualitas manusia juga meningkatkan, dan itu mempunyai dampak yang sangat baik untuk kita semua," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Rosan juga mengakui bahwa pemerintah belum optimal dalam mempromosikan program pengurangan pajak besar-besaran hingga 200% tersebut. Alasannya, banyak investor yang belum tahu program tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rosan mengungkapkan beberapa perusahaan di Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia bajkan belum mengetahui tentang insentif pajak tersebut
"Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax [pengurangan pajak besar-besaran]. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan [insentif itu ada]," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa selama 2022, penyaluran instensif pengurangan pajak besar-besaran untuk vokasi dan R&D hanya mencapai Rp4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, insentif berupa tambahan pengurang penghasilan neto bagi pelaku usaha ini hanya tersalurkan Rp3 miliar untuk kegiatan vokasi industri dan Rp1 miliar untuk kegiatan R&D.
Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, yang memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.