Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana: Pembatasan BBM Subsidi per 1 Oktober Belum Final

Istana memastikan pemerintah masih dalam tahap kajian terkait dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi
SPBU Pertamina di Jalan Raya Pos Pengumben, Jakarta Barat yang tak lagi menjual BBM jenis Pertalite/Bisnis-Lukman Nur Hakim
SPBU Pertamina di Jalan Raya Pos Pengumben, Jakarta Barat yang tak lagi menjual BBM jenis Pertalite/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memastikan pemerintah masih dalam tahap kajian terkait dengan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hasan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait penerapan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti pertalite dan solar itu.

"Kalau itu masih dikaji. Belum ada keputusan, belum ada keputusan sampai sekarang," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa pemerintah belum melaksanakan rapat lebih lanjut yang akan membahas mengenai wacana pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024 itu.

Bahkan, Hasan pun menegaskan bahwa meskipun terdapat rencana untuk melaksanakan Sidang Kabinet Paripurna kedua di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Jumat (13/9/2024) mendatang, tetapi belum ada tema yang akan ditetapkan untuk dibahas di meja pemerintah antara Jokowi dan jajaran menterinya.

“Sampai sekarang belum ada keputusan. Kami pun enggak tahu [tema sidang Paripurna]. Agenda sidang ada di sekretariat kabinet. Saya nggak bisa tahu lebih dahulu dari mereka,” pungkas Hasbi.

Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM subsidi Pertalitedan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.

Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikana pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.

“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).

Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).

“Permen, ya Permen,” tegas Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper