Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perprindo Usulkan 4 Pilar Terkait Pemindahan Pintu Masuk Impor ke Indonesia Timur

Perprindo mendukung langkah Menteri Perindustrian soal usulan pemindahan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke wilayah Indonesia Timur.
Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo Dewanti/Istimewa
Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo Dewanti/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mendukung langkah Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasimta soal usulan pemindahan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke wilayah Indonesia Timur.

Diketahui, tujuh komoditas tersebut yaitu tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya. Sedangkan pelabuhan timur yang dimaksud adalah Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang.

Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo Dewanti menilai kebijakan tersebut berdampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu.

Akan tetapi, lanjut dia, perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri.

"Beberapa produk pendingin dan refrigerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal," kata Dewanti dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).

Dia mengungkapkan kebijakan pemindahan jalur impor tersebut perlu mempertimbangkan empat pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi.

Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa.

Kedua, biaya logistik yang tinggi untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dan/atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri.

Ketiga, perlu menghindari asas resiprokal dan/atau gugatan dari WTO karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah. "Kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO," katanya.

Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri.

Perprindo berharap Kemenperin dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk beberapa produk pendingin dan refrigenerasi atau beberapa HS Code produk pendingin dan refrigerasi yang telah disampaikan pada saat audiensi 19 Agustus lalu.

"Kami berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat membuat kebijakan dan regulasi yang dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan," tambahnya.

Wasekjen Perprindo Heriyanto juga memberikan usul apabila pemerintah jadi menerapkan kebijakan tersebut agar dapat diberikan grace period minimal enam bulan agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper