Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan skema yang akan digunakan dalam pengaturan upah minimum provinsi atau UMP pada 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, sejauh ini pengaturan skema pengupahan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sampai dengan hari ini, masih pake itu [PP No.51/2023],” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Indah menyebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional akan menggelar konferensi pers pada 14 September 2024 mengenai skema UMP 2025.
Kendati begitu, Indah enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai agenda konferensi yang akan berlangsung pada bulan depan tersebut.
“Nanti akan ada info secara official,” ujar Indah.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah pada tahun lalu menerbitkan PP No.51/2023. Ida kala itu memastikan, upah minimum 2024 naik, melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Ida menilai, ketiga variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Mengacu pada beleid tersebut, maka formula penghitungan upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM(t+1) adalah upah minimum yang bakal ditetapkan.
Adapun, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum adalah Nilai Penyesuaian UM(t+1) - (Inflasi = (PE X α)) x UM(t) Simbol α yang dimaksud merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.