Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappenas Ungkap Syarat Indonesia Bisa Keluar dari Middle Income Trap

Bappenas mengungkapkan syarat agar Indonesia biasa keluar dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (26/6/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (26/6/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) optimistis bahwa strategi menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional ke level 6% hingga 7% bisa mendukung program pemerintah mengejar target Indonesia Emas 2045.

Deputi Bidang Ekonomi KKP/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan target ini realistis sekaligus optimistis untuk menjadikan Indonesia keluar dari middle income trap.

“2045 kita nanti akan keluar dari middle income trap, kita harus bisa tumbuh 6%-7% rata-per tahun. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional [RPJPN] 2025-2045, supaya bisa mencapai 6%-7% salah satu syaratnya adalah kita harus mempertebal kelas menengah,” ujarnya usai agenda Dialog Ekonomi, Selasa (27/8/2024). 

Dia menyebut saat ini middle class berada pada level 17%. Nanti secara bertahap akan dinaikkan hingga di atas 20% sampai akhir 5 tahun ke depan. Lebih jauh, dirinya memproyeksikan middle class pada 2045 dapat mencapai 80%. 

“Kita balik ya. Jadi, proporsi kelas menengah tahun 2045 juga diharapkan mencapai 80%,” ujar Amalia. 

Menurutnya, hal ini menjadi penting karena kelas menengah ini menjadi bantalan dari perekonomian, kata dia, agar perekonomian kokoh, maka kelas menengah haruslah tebal.

Adapun, dalam hal reformasi struktural yang dapat dilakukan untuk mendukung kelas menengah Amalia menyebut industrialisasi menjadi penting. 

Dengan fokus pada penciptaan "middle class jobs" atau pekerjaan yang mendukung kelas menengah, pemerintah berharap dapat memberikan peluang yang lebih baik bagi pekerja untuk berpindah dari sektor informal ke sektor formal. 

“Itu menjadi penting supaya nanti yang tadinya informal bisa graduate menjadi formal. Kemudian pendapatan juga bisa naik kelas menjadi kelas menengah,” ucapnya. 

Amalia menyebutkan bahwa sekitar 50% dari populasi saat ini dianggap sebagai "aspiring middle class."

Istilah ini merujuk pada individu atau keluarga yang memiliki potensi untuk mencapai status kelas menengah tetapi belum sepenuhnya berada di dalam kategori tersebut.

“Ini tugas kita dalam RPJPN untuk bagaimana menaikkan aspiring class menjadi middle class,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kelas menengah memiliki peran penting bagi Indonesia, lantaran menjadi motor penggerak ekonomi Tanah Air.  Menurutnya, kini proporsi kelas menengah sekitar 17,13% dari total penduduk Indonesia.

Airlangga menyatakan kelas menengah sangat berkontribusi dalam sektor kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, dan investasi.

"Ini [kelas menengah] tentu akan membuat perubahan sosial untuk mencapai Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengklaim pemerintah ingin terus mendukung kelas menengah dengan meluncurkan sejumlah insentif seperti program perlindungan sosial, insentif pajak, kartu prakerja, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga kredit usaha rakyat.

Dia menyatakan, pemerintah berharap berbagai program tersebut diharapkan bisa menahan jumlah kelas menengah. Tak hanya itu, Airlangga menjelaskan bahwa pengeluaran terbesar kedua kelas menengah diperuntukkan untuk sektor perumahan.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan memberikan dua insentif pembiayaan perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh kelas menengah.

Pertama, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insensif sebesar Rp2 miliar. 

Kedua, pemerintah menambah unit fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari yang semula 166.000 unit menjadi 200.000 unit.

"Jadi, dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September [hingga 31 Desember 2024], diharapkan ini juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah, mendorong sektor konstruksi. Kita tahu sektor konstruksi itu dan perumahan itu multipliernya [efek bergandanya] tinggi," ujar Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper