Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Kumpulkan MIND ID, PTBA, hingga Freeport, Bahas Apa?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan sejumlah perusahaan tambang mulai dari MIND ID hingga Freeport Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan sejumlah perusahaan tambang untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di sektor pertambangan/Dok. KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan sejumlah perusahaan tambang untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di sektor pertambangan/Dok. KPPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan sejumlah perusahaan tambang untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di sektor pertambangan. Hal ini guna meningkatkan level persaingan usaha di sektor tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, dan PT Inalum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65% pada 2015 menjadi sebesar 12,22% pada 2022. Namun, peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU).

Data menunjukkan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan 15 sektor ekonomi lainnya. IPU tahun lalu untuk sektor ini berada di 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91.

Bahkan, selama 6 tahun terakhir, sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat. Rata-rata nilai IPU sektor pertambangan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berada di 4,42, sementara rata-rata nilai agregat periode yang sama adalah 4,76.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat dan kinerja pasar yang tidak kompetitif. Dia pun mengharapkan tingkat persaingan usaha di sektor ini membaik.

“Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU, melalui siaran pers, Kamis (22/8/2024).

Mengetahui fakta tersebut, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahannya. Serta mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial.

Dalam diskusi mengemuka beberapa isu strategis di sektor pertambangan di antaranya terkait dengan proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi, maupun tidak diperolehnya alokasi liquefied natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi pelaku usaha tambang yang ingin melakukan pergantian bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.

MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia menyambut baik upaya KPPU untuk mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran di sektor pertambangan, serta bagaimana mitigasi agar terhindar dari pelanggaran persaingan usaha.

MIND ID dalam forum juga mengatakan siap untuk mengikuti program kepatuhan serta akan menyusun peraturan serta kebijakan internal perusahaan anggota atau sub holdingnya agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Guna menindaklanjuti berbagai data, informasi, serta perspektif baru yang muncul dalam diskusi, KPPU akan menganalisis data serta kebijakan di sektor pertambangan. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis.

Dari sisi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper