Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo UU Pilkada, KAI Berlakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

KAI memberlakukan Berhenti Luar Biasa (BLB), sebagai langkah antisipasi untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akses menuju Stasiun Gambir.
Suasana peron Stasiun Tanah Abang, Jakarta yang mulai dipadati pemudik pada H-2 lebaran, Senin (8/4/2024). - Bisnis/Dwi Rachmawati
Suasana peron Stasiun Tanah Abang, Jakarta yang mulai dipadati pemudik pada H-2 lebaran, Senin (8/4/2024). - Bisnis/Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia memberlakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) sejumlah kereta keberangkatan dari Stasiun Gambir di Stasiun Jatinegara. 

Mengutip platform media sosial X milik Kereta Api Indonesia @KAI121, KAI memberlakukan Berhenti Luar Biasa (BLB), sebagai langkah antisipasi untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akses menuju Stasiun Gambir, terkait kegiatan aksi massa di sekitaran Monas, Kamis, 22 Agustus 2024.

Terdapat 6 perjalanan kereta api yang Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara. Untuk pelanggan kereta api tersebut bisa naik dari Stasiun Jatinegara, dengan tetap mengacu pada jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.

KA-KA keberangkatan dari Stasiun Gambir yang Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara, Kamis, 22 Agustus 2024 yaitu:

KA Sembrani (62), rute Gambir-Surabaya Pasarturi, berangkat pukul 09.50 WIB;
KA Argo Cheribon (22), rute Gambir-Cirebon, berangkat pukul 10.10 WIB;
KA Manahan (80F), rute Gambir-Solo Balapan, berangkat pukul 10.30 WIB;
KA Argo Merbabu (20F), rute Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng, berangkat pukul 14.20 WIB;
KA Brawijaya (58), rute Gambir-Malang, berangkat pukul 15.40 WIB;
KA Bima (60), rute Gambir-Surabaya Gubeng, berangkat pukul 17.00 WIB.
Selain itu, penumpang KAI pada Kamis (22/8/2024) diimbau untuk datang lebih awal ke Stasiun Gambir, guna antisipasi kepadatan lalu lintas imbas adanya aksi massa di area sekitaran Monas. 

Selain di Monas, aksi demo juga dilakukan di Gedung DPR RI. Seperti yang diketahui, sejumlah kelompok dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa guna menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada usai Baleg DPR menyepakati revisi tersebut pada Rabu (21/8) dan rencananya RUU akan disahkan DPR pada Kamis (22/8). 

Para aktivis ini menyuarakan bahwa ada dugaan revisi UU Pilkada sebagai upaya untuk menganulir dua putusan MK terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper