Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OIKN Jamin Kepastian HGB Langsung 80 Tahun di IKN, Ini Penjelasannya

OIKN memastikan bahwa para investor IKN akan mendapat sejumlah keuntungan secara langsung, termasuk perihal HGB 80 tahun
Wilayah Istana Presiden di IKN/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Wilayah Istana Presiden di IKN/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan diberi sejumlah keuntungan berinvestasi. Salah satunya, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) secara langsung tanpa berjenjang.

Basuki menuturkan, hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (PP) no.29 Tahun 2024 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Mengacu pada PP baru tersebut, pasal 18 yang mengatur mengenai pemberian Hak Atas Tanah (HAT) diubah. Sehingga, investor IKN dapat secara langsung mengantongi HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dan HGU paling lama 95 tahun serta hak pakai paling lama 80 tahun sekaligus tanpa berjenjang.

“Jadi ini untuk IKN dispesialkan supaya itu [menarik investasi]. Jadi kalau melalui, saya lupa ya itu rezim pertanahan, jadi lama gitu prosesnya. Kalau ini kan lebih cepat dengan perpres ini,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/6/2024).

Basuki menuturkan, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai juga dapat dilakukan lewat dua siklus. Sehingga, kepemilikan HGU paling lama dapat mencapai 190 tahun, HGB 160 tahun, dan Hak Pakai 160 tahun.

Dia menegaskan, ketentuan pemberian hak atas tanah secara langsung tanpa berjenjang itu hanya berlaku untuk wilayah IKN saja.

“Kalau yang dulu mungkin tidak langsung 80 tahun tapi 20 tahun, 30 tahun, dan 30 tahun. Nah ini kita jadikan 1 jadi 80 tahun [langsung],” tegasnya.

Tak hanya termuat dalam PP Nomor 29 Tahun 2024 saja, aturan pemberian kemudahan hak atas tanah bagi para investor IKN juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.

Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper