Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang akan memberikan kemudahan bagi badan usaha di luar Pertamina untuk dapat ikut dalam bisnis penyediaan bahan bakar pesawat avtur di bandara dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pemerintah akan menerapkan sistem multiprovider avtur untuk mengatasi harga tiket pesawat yang mahal.
“Jadi di bandara tidak hanya satu, boleh ada yang lain. Boleh dua atau tiga. Arahnya ke sana bukan untuk memberikan subsidi, tapi arahnnya memberikan kemudahan dan adanya kompetisi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Adapun, pemerintah sebetulnya telah membuka kesempatan kepada badan usaha swasta untuk masuk dalam bisnis penyediaan avtur melalui Peraturan BPH Migas No.13/2008. Namun, Dadan mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada bahan usaha swasta yang mengajukan izin untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan avtur.
“Belum ada, karena harus ada yang disesuaikan dari sisi regulasi,” kata Dadan.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk merevisi aturan terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak, khususnya avtur untuk pesawat.
Baca Juga
Beleid yang dimaksud, yaitu Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, revisi aturan tersebut untuk mendukung tindak lanjut usulan yang tengah digodok pemerintah dalam rangka menekan harga tiket pesawat yang mahal karena ongkos avtur yang tinggi.
"Pemerintah dalam hal ini BPH Migas harus merevisi Peraturan No.13/2008 guna membuka ruang multiprovider avtur sekaligus dengan peraturan turunannya," kata Budi kepada Bisnis, Selasa (13/8/2024).