Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek PLTS Dapat Relaksasi Impor, Ini Batas Waktu & Syaratnya

Proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) mendapat relaksasi ketentuan pemenuhan TKDN dan diberi keringanan untuk impor komponen.
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). (Bisnis Indonesia/Rachman)
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). (Bisnis Indonesia/Rachman)

Bisnis.comJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) guna mendorong investasi proyek energi baru dan terbarukan (EBT). 

Ketentuan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, keringanan untuk impor komponen PLTS hanya berlaku bagi segelintir proyek. 

"Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA [power purchase agreement] sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ujar Eniya, dikutip Selasa (13/8/2024). 

Pemerintah memberikan relaksasi penerapan TKDN untuk proyek PLTS yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan produk dalam negeri. 

Eni menuturkan bahwa relaksasi ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan sejumlah PLTS yang ada di Indonesia. Meskipun, dia melihat ada banyak pabrik yang sudah berdiri dan memproduksi modul surya. 

"Baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa," ujarnya. 

Untuk itu, berdasarkan evaluasi pemerintah dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS, maka pemerintah menetapkan batas waktu relaksasi untuk semua proyek PLTS yang perjanjian jual belinya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. 

Dengan demikian, dalam kurun waktu 5 bulan mendatang, proyek PPA yang ditandatangani sebelum 31 Desember 2023 baru boleh melakukan reform. Relaksasi juga diberikan bagi proyek yang beroperasi secara komersial 30 Juni 2026 dan diberikan relaksasi untuk dapat impor hingga 30 Juni 2025. 

"Jika terjadi pelanggaran komitmen berinvestasi, pengguna barang-barang dasar bisa memberikan sanksi administratif berupa penetapan data hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya," pungkasnya. 

Berikut Ketentuan Relaksasi TKDN PLTS 

1. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

2. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan

3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Adapun, komitmen investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya dan disampaikan kepada pengguna barang dan jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper