Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Menkeu Sri Tangkap Jaringan Pita Cukai Palsu di Semarang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu untuk rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah yang berpusat di Semarang.
Ilustrasi - Pekerja menata bungkus rokok bercukai legal di salah satu minimarket di Jakarta./ Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi - Pekerja menata bungkus rokok bercukai legal di salah satu minimarket di Jakarta./ Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu untuk rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Bea Cukai menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, penindakan berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Tim gabungan kemudian melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan berhasil hentikan target pada 12 Juni 2024 di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.  

“Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” rinci Ika, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.

Dari keterangan MN, barang ilegal tersebut didapat dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang. 

Mereka, MN, M, dan K kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ketiganya telah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kemudian pada hari ini, Kamis (8/8/2024), seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut. 

“Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp222.156.396,” ungkap Ika. 

Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, hingga timbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

Ika berharap masyarakat segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper