Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus gagal bayar utang dalam lingkungan konglomerasi badan usaha milik negara kembali terjadi. Terbaru, PT Rajawali Nusindo, anak usaha holding pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food, ditetapkan dalam status gagal bayar utang alias PKPU.
Penetapan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Rajawali Nusindo beradasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini ditetapkan pada 5 Agustus 2024 melalui putusan No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt Pst.
"Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PT Otsuka Indonesia, ..., beralamat di Pacific Century Place," tertulis dalam pengumuman kurator di media, Kamis (8/8/2024).
Pengadilan menetapkan Khusaini sebagai hakim pengawas dalam perkara ini. Selanjutnya, pengadilan niaga menetapkan Franki Boas Rajagukguk, Mulyadi, dan Febryan Reza Yusuf sebagai pengurus PKPU.
Rapat kreditor pertama untuk mengumpulkan daftar utang perusahaan akan dilakukan pada 15 Agustus 2024 mendatang. Selanjutnya secara berurutan batas pengajuan tagihan adalah 3 September 2024 dan verifikasi tagihan pada 9 September mendatang.
Para pihak yang hendak memasukkan tagihan ke Rajawali Nusindo diminta menghubungi sekretariat PKPU di Altrust Lawyers atau Nurjadin Sumono Mulyadi and Partners.
Baca Juga
Profil Rajawali Nusindo
Sementara itu, dikutip dari website perusahaan, PT Rajawali Nusindo merupakan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food yang bergerak dalam bidang distribusi dan perdagangan. Produk yang dipasarkan seperti barang konsumsi, alkes, produk farmasi, hasil perkebunan, serta alat dan sarana perkebunan unggulan.
Perusahaan ini memiliki 43 kantor representatif di 38 provinsi. Pada akhir 2022, perusahaan memiliki 700 lebih tenaga pemasar.