Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Setuju Pajak Tiket Pesawat Dihapus, Harga Segera Turun?

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan setuju terhadap usulan pajak tiket untuk pesawat dihapus.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat dijumpai di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (13/5/2024)/ BISNIS - Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat dijumpai di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (13/5/2024)/ BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan sepakat jika pajak tiket untuk pesawat dihapus.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menilai, pajak tiket pesawat menjadi salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat di Tanah Air.

“Super setuju,” kata Sandi saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Kendati sepakat, Sandi menyebut bahwa negara perlu mencari alternatif lain untuk menggantikan pajak yang hilang dari tiket pesawat tersebut. Mengingat ruang pajak Indonesia yang sangat terbatas.

Misalnya, kata dia, dengan menghadirkan regulasi yang dapat meningkatkan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus). Pasalnya, Sandi menyebut bahwa wisnus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dibandingkan wisatawan mancanegara (wisman).

“Jadi harus kita cari nanti bauran kebijakan yang bisa menambal hilangnya pajak dari tiket pesawat,” ujarnya. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder mengusulkan sejumlah rekomendasi strategi jangka pendek guna menekan harga tiket pesawat rute domestik untuk kelas ekonomi.

Rekomendasi jangka pendek ini lebih banyak berkaitan dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Diantaranya, insentif fiskal terhadap biaya avtur dan suku cadang pesawat, dan subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, (PJP4U) dan ground handling throughput fee.

Selain itu, penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara. Usulan ini dinilai dapat menciptakan equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/PMK.03/2012. 

Sementara itu, rekomendasi jangka menengah hingga panjang yakni dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

“Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” kata Kepala BKT Robby Kurniawan melalui keterangan resminya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper