Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Setyo Wijayanto

Pengamat Pasar Modal dan Industri Keuangan, Eks Head of Research & Strategy Treasury

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Governansi Korporat yang Bermuka Dua

Implementasi governansi korporat seyogyanya menjaga keseimbangan pemangku kepentingan lain terutama investor dan kreditur.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah/JIBI/Bisnis/Dedi Gunawan
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah/JIBI/Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Men­­­teri (Kepmen) BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Sa­­­­ham (RUPS) No. SK-189/MBU/07/2024 telah mengubah komposisi Dewan Komisaris (Dekom) PT PLN (Persero) efektif pada 25 Juli 2024.

Dibandingkan dengan kuartal I/2024, ber­­­­dasarkan Kepmen BUMN ini terdapat penambahan dua komisaris independen yak­­­ni Andi Arief dan Mutanto Yuwono serta peng­­­gantian komisaris utama yang me­­­­rangkap sebagai ko­­­­mi­­sa­­­­­­­ris independen yakni Burhanuddin Abdullah dari Agus DW Martowardojo.

Keputusan Men­­­teri (Kepmen) BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Sa­­­­ham (RUPS) No. SK-189/MBU/07/2024 telah mengubah komposisi Dewan Komisaris (Dekom) PT PLN (Persero) efektif pada 25 Juli 2024. Dibandingkan dengan kuartal I/2024, ber­­­­dasarkan Kepmen BUMN ini terdapat penambahan dua komisaris independen yak­­­ni Andi Arief dan Mutanto Yuwono serta peng­­­gantian komisaris utama yang me­­­­rangkap sebagai ko­­­­mi­­sa­­­­­­­ris independen yakni Burhanuddin Abdullah dari Agus DW Martowardojo.

Dari ketiga anggota dewan komisaris tersebut, Andi Arief dan Burhanuddin Abdullah menyita perhatian publik karena keduanya dari partai politik pendukung presiden terpilih. Selain itu, Andi Arief diberitakan pernah tertangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba pada Maret 2019, sedangkan Burhanuddin Abdullah sebagai mantan gubernur Bank Indonesia pernah terkait tindak pidana korupsi pada Oktober 2008.

Penulis menyadari keputusan tersebut merupakan kewenangan Menteri BUMN selaku RUPS dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dekom dan Dewan Pengawas BUMN serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Salah satu syarat dari kedua ketentuan tersebut adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan. Namun demikian, Kepmen BUMN tersebut menjadi perdebatan publik karena dianggap bertentangan dengan Pasal 6 Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 terkait status pengurus partai politik.

Melalui artikel ini, penulis sekadar mengingatkan kebijakan tersebut mengindikasikan governansi korporat yang masih bermuka dua oleh pemegang saham. Hal ini tidak terlepas dari posisi penting PLN sebagai salah satu BUMN strategis di Indonesia, salah satu penyetor dividen terbesar dan bahkan menjadi perusahaan utilitas terbaik se-Asean versi Fortune 500 Asia Tenggara.

Meski bukan perusahaan publik, PLN menjadi emiten karena memiliki rekam jejak yang panjang terkait penerbitan efek utang baik dalam rupiah maupun valuta asing. Utang obligasi dan sukuk PLN mencapai Rp197,74 triliun disertai utang bank senilai Rp148,82 triliun berdasarkan laporan keuangan audit pada 2023.

Terkait dengan hal tersebut, terlihat jelas kepentingan stakeholders yakni investor efek utang dan kreditur sangat material. Governansi korporat, sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) 2021, yang berkaitan dengan pemangku kepentingan lebih luas diabaikan.

Dalam Information Memorandum penerbitan Global Medium Term Note (GMTN) Program PLN senilai US$15 juta tertanggal 22 Juni 2020 bagian faktor risiko terkait Indonesia khususnya corporate governance dijelaskan concern terkait aspek independensi organ utama perusahaan.

Selanjutnya, terkait bagian manajemen dari dokumen tersebut diungkapkan profil setiap manajemen secara objektif. Ke depan, jika PLN menerbitkan GMTN selain penerbitan obligasi dan sukuk serta akses ke kredit perbankan untuk membiayai belanja modal PLN, profil manajemen diperkirakan akan menjadi perhatian lebih serius.

Terkait dengan implementasi environmental, social, and governance (ESG), faktor governansi juga akan menjadi isu penting lainnya. Merujuk kepada pemeringkatan sektor korporasi terkait ESG yang dipublikasikan oleh Pefindo, aspek governansi mencakup tiga faktor yakni struktur tata kelola, pengawasan manajemen risiko serta transparansi dan pelaporan.

Faktor pertama dan kedua  yang di antaranya mencakup risiko orang kunci serta rekam jejak dan kredibilitas manajemen diperkirakan akan menjadi concern lembaga pemeringkat dengan mempertimbangkan komposisi manajemen PLN terkini.

Terakhir, mengingat posisi strategis PLN sudah seharusnya comply dengan ketentuan yang Asean Corporate Governance Scorecards (ACGS) dan PUGKI khususnya terkait aspek Dekom seiring dengan pergantian anggota terkini. Profesionalitas yang di antaranya dibuktikan dengan sertifikasi profesi sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan berbagai aspek operasional dan keuangan perusahaan termasuk di dalamnya pengawasan risiko dan mengkaji strategi korporasi selain memberikan saran atas rencana bisnis serta melakukan pemantauan kepada direksi atas pengelolaan implementasi rencana bisnis.

Kapabilitas dan profesionalitas anggota Dekom baru tersebut juga akan diuji ketika mereka berperan lebih dalam komite-komite di bawah Dekom seperti Komite Audit, Komite Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi serta peran penting lainnya.

Implementasi governansi korporat seyogyanya menjaga keseimbangan pemangku kepentingan lain terutama investor dan kreditur selain menyangkut kepentingan pemegang saham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper