Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha pusat belanja (mal) buka-bukaan soal prospek membuka mal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa populasi penduduk menjadi salah satu faktor penting untuk menjalankan usaha mal. Tanpa jumlah populasi yang memadai, usaha mal akan sulit melesat.
Melihat dari faktor kunci tersebut, menurutnya kondisi IKN saat ini belum mendukung untuk pembangunan mal seperti yang ada di kota-kota besar. Musababnya, ibu kota di tengah hutan itu tidak memiliki cukup konsumen untuk mendongkrak kunjungan dan penjualan di mal.
"Intinya pusat belanja itu perlu populasi, sedangkan di IKN kan masih belum banyak [populasi]," ujar Alphonzus saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (30/7/2024).
Meskipun begitu, dia tak menampik bahwa potensi akan selalu ada kala pertumbuhan penduduk di IKN melesat dalam 1-2 tahun mendatang. Namun, ukuran mal di IKN juga nantinya perlu disesuikan dengan jumlah populasi terkini alias tidak bisa serta-merta pusat belanja skala besar dibangun di sana.
"Saya kira ada kemungkinan untuk buka ke sana [IKN], tapi kembali lagi sangat penting populasi, karena konsumennya mal adalah penduduk, masyarakat," ucapnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Alphonzus menilai bahwa langkah pemerintah dalam menyediakan beragam pemanis untuk calon investor di IKN sudah cukup tepat, seperti hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun dan ragam insentif perpajakan.
Namun, menurut dia para pengusaha mal membutuhkan stimulus lainnya yaitu perlu adanya dukungan akses pembiayaan permodalan yang ringan dari pemerintah. Musababnya, populasi di IKN yang cenderung lebih rendah dari pada di kota-kota besar menjadi risiko cukup besar bagi pemilik mal untuk beroperasi.
Adanya insentif pembiayaan permodalan dengan bunga pinjaman yang rendah, kata dia, setidaknya bisa mengurangi beban yang harus ditanggung para pengusaha mal saat beroperasi di IKN.
"Kalau untuk pusat perbelanjaan, saya kira harus ada tambahan satu lagi, permodalan yang mudah dan ringan [insentif bunga pinjaman] ataupun grace period [masa tenggang]," katanya.