Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmi: Golden Visa Bisa Bikin RI Jadi Magnet Investasi Asing

Hipmi menyebut kebijakan golden visa akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Sambutan pada Acara Peluncuran Golden Visa Indonesia, di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, Jakarta (25/07/2024)/Humas Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Sambutan pada Acara Peluncuran Golden Visa Indonesia, di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, Jakarta (25/07/2024)/Humas Setkab

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai kebijakan golden visa akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dibanding negara-negara lain di kawasan.

Sekretaris Jenderal Hipmi Anggawira menyampaikan, kebijakan ini memberi sejumlah kemudahan dan kepastian hukum yang sangat diperlukan oleh para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Apalagi, kebijakan ini menawarkan berbagai keuntungan seperti masa tinggal yang lebih lama, kemudahan dalam mengurus izin usaha, dan akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis nasional.

“Hal ini tentu saja meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan,” kata Anggawira, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, golden visa menjadi sinyal positif bahwa pemerintah serius dalam menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan kompetitif. Pasalnya, kebijakan ini hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis, termasuk pembelian properti dan akses ke berbagai layanan publik.

Di sisi lain, Anggawira mengharapkan regulasi ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia khususnya dalam hal investasi. Arus modal masuk ke Indonesia diharapkan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Investasi asing yang lebih besar akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mempercepat transfer teknologi serta pengetahuan,” jelasnya.

Selain itu, golden visa dinilai dapat membantu diversifikasi sumber investasi dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam. Dengan lebih banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor non-tradisional, kata dia, Indonesia dapat memperkuat fondasi ekonominya dan mencapai pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.

Oleh karena itu, dia mengharapkan agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat ekonomi dan menarik lebih banyak investasi yang berkualitas. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan golden visa pada Kamis (25/7/2024). Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi investor asing dalam berinvestasi dan berkarya sehingga dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Adapun pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Diantaranya, jangka waktu tinggal hingga 10 tahun, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, hingga efisiensi lantaran tak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke Kantor Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menuturkan, bentuk investasi akan ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa yakni investor perorangan/korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.

Investasi yang ditawarkan yakni pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

Kualifikasi pengajuan golden visa pun berbeda-beda pada setiap pemohon. Misalnya, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi sebesar US$2,5 juta untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun disyaratkan sebesar US$5 juta.

Nilai investasi sebesar US$25 juta disyaratkan bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan golden visa masa tinggal 5 tahun, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun sebesar US$50 juta.

Sementara itu, untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, pemerintah mewajibkan pemohon menempatkan dana sebesar US$350.000 untuk golden visa 5 tahun, sedangkan untuk golden visa selama 10 tahun harus menempatkan dana sebesar US$700.000.

Tercatat per 24 Juli 2024, pemerintah sudah mengantongi investasi sebesar Rp2 triliun dari 300 WNA pemegang golden visa. “Nilai investasi yang masuk dari golden visa senilai Rp2 triliun,” ungkapnya.

Silmy menargetkan sebanyak 1.000 WNA menjadi pemegang golden visa sepanjang 2024. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan sejumlah organisasi perdagangan,  baik di dalam maupun luar negeri untuk mencapai target tersebut, sekaligus mendatangkan lebih banyak investor ke Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper