Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandi Uno Harap Golden Visa Tingkatkan Jumlah Investasi di Sektor Parekraf

Kebijakan Golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung ke Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap golden visa bisa meningkatkan investasi/ BISNIS/ Ni Luh Anggela.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap golden visa bisa meningkatkan investasi/ BISNIS/ Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mengharapkan menuai berkah dari kebijakan golden visa. Adapun kebijakan ini baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/7/2024).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, pihaknya melihat adanya peluang untuk menghadirkan pebisnis di bidang Artificial Intelligence (AI), ekonomi digital, serta sektor-sektor yang dapat berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

“Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandi usai menghadiri peluncuran golden visa, Kamis (25/7/2024).

Adanya kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung ke Indonesia. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, para pemegang golden visa mendapat kemudahan untuk keluar masuk ke Indonesia. Hal ini, kata dia, dapat berpengaruh terhadap jumlah wisman.

“Ini juga bagus untuk peningkatan jumlah wisatawan dan mereka akan mengajak lebih banyak investor lainnya maupun mitra-mitranya untuk melihat Indonesia sebagai tujuan investasi dan berkarya di sini. Ini memperkuat ekosistem industri, terutama pariwisata dan ekonomi kreatif kita,” jelasnya.

Sejauh ini, Sandi mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah negara yang mulai tertarik memanfaatkan kebijakan golden visa untuk berinvestasi di sektor parekraf. Negara tersebut diantaranya Amerika Serikat, Eropa, dan Timur Tengah. 

Negara-negara ini, kata Sandi, sudah difasilitasi oleh pemerintah dengan memberikan sejumlah informasi-informasi yang dibutuhkan oleh calon investor.

Golden visa memberikan kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Adapun hingga 24 Juli 2024, pemerintah mencatat sudah ada sekitar 300 warga negara asing (WNA) pemegang golden visa. Dari total tersebut, total nilai investasi yang telah dikantongi mencapai Rp2 triliun.

“Nilai investasi yang masuk dari golden visa senilai Rp2 triliun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 WNA menjadi pemegang golden visa. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai golden visa ke beberapa organisasi perdagangan, baik didalam maupun di luar negeri. 

“Kalau sekarang ini yang penting sosialisasi dulu sebanyak-banyaknya kita lakukan komunikasi,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, pemohon golden visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Silmy menuturkan, bentuk investasi akan ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa yakni investor perorangan/korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.

Investasi yang ditawarkan yaitu pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

Kualifikasi pengajuan golden visa pun berbeda-beda pada setiap pemohon. Bagi investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi sebesar US$2,5 juta untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun disyaratkan sebesar US$5 juta.

Bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan golden visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$25 juta sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun sebesar US$50 juta.

Sementara itu, pemerintah mewajibkan investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia untuk menempatkan dana sebesar US$350.000 untuk golden visa 5 tahun, sedangkan untuk golden visa selama 10 tahun harus menempatkan dana sebesar US$700.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper