Bisnis.com, SEMARANG - Penggabungan atau merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola bandara, PT Angkasa Pura I atau AP I dan PT Angkasa Pura II atau AP II menjadi Angkasa Pura Nusantara tidak akan berimbas pada pengurangan jumlah karyawan.
Mengutip laporan pada laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu (24/7/2024), pengggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Angkasa Pura Indonesia juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi dari merger ini.
Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan, " demikian kutipan keterbukaan informasi tersebut.
Adapun, status karyawan AP I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan.
Adapun, upaya merger ini akan terdiri atas beberapa beberapa langkah perubahan nama serta penggabungan usaha.
Secara terperinci, PT Angkasa Pura Indonesia akan berganti nama menjadi menjadi PT Angkasa Pura Nusantara atau nama lain sebagaimana disetujui holding BUMN pariwisata dan aviasi, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney.
Kemudian, setelah penggantian nama Angkasa Pura Indonesia rampung, Angkasa Pura II akan berganti nama menjadi Angkasa Pura Indonesia. Selanjutnya, akan dilakukan penggabungan Angkasa Pura I ke dalam Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama Angkasa Pura II.
"PT Angkasa Pura Indonesia tersebut nantinya akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan," demikian kutipan keterbukaan informasi tersebut.
Dengan rencana penggabungan ini, maka status badan hukum yang akan berakhir atau bubar nantinya adalah Angkasa Pura I. Kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh AP I, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya AP II sebagai perusahaan penerima penggabungan.