Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Massal Bank Commonwealth, Uang Pesangon Pekerja Terancam Susut

Pekerja yang terdampak PHK massal Bank Commonwealth menuturkan dana pensiun mau dijadikan bagian dari pesangon.
Bank Commonwealth di Indonesia
Bank Commonwealth di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mendesak PT Bank Commonwealth untuk tidak mencampuradukkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon.

Adapun ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.

Presiden Opsi Saepul Tavip mengungkapkan, desakan tersebut muncul setelah Manajemen Bank Commonwealth menetapkan bahwa DPLK akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Padahal, kata dia, DPLK sudah menjadi hak karyawan sejak lama bahkan sebelum PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mencaplok saham Bank Commonwealth.

“Sekarang ini uang DPLK itu mau dijadikan bagian dari pesangon. Artinya apa? Pesangonnya makin turun karena sudah dikurangi dengan DPLK. Itu yang kami anggap kekeliruan,” kata Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia menuturkan, kebijakan mengenai DPLK dapat menjadi bagian dari pensiun baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurutnya, aturan ini berlaku ke depan. Artinya, uang DPLK yang sudah menjadi milik karyawan, diakuisisi atau tidak diakuisisi, harusnya dipisah setidak-tidaknya sejak berlakunya regulasi ini.

“Ketika diperhitungkan bagian dari pesangon, itu setelah 2021 ke sini. Jadi yang ke belakang itu tidak boleh dihitung bagian dari uang pesangon,” jelasnya.

Oleh karena itu, rencana manajemen yang memperhitungkan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dinilai tidak adil dan dapat merugikan karyawan. Mengingat DPLK merupakan dana pensiun bukan dana pesangon.

“Kita pikir ini adalah hal yang tidak tepat yang harus kita minta diubah kebijakannya,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Opsi Timboel Siregar menambahkan, nilai premi sebesar 10% sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Dalam hal ini, tidak ada porsi iuran dari karyawan. Namun dalam pengelolaannya, DPLK memiliki dana hasil pengembangan yang nilainya sangat besar, sekitar 25%.

Menurutnya, jika DPLK dijadikan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, maka dana pengembangan tidak termasuk di dalamnya lantaran dalam PP No.35/2021 hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

“Yang dihitung tetap adalah berapa akumulasi iuran yang diberikan oleh perusahaan. Itu yang seharusnya diperhitungkan,” usulnya.

Adapun serikat pekerja berencana untuk mengambil langkah hukum jika perusahaan tetap menjadikan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper