Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Massal Bank Commonwealth, Uang Pesangon Pekerja Terancam Susut

Pekerja yang terdampak PHK massal Bank Commonwealth menuturkan dana pensiun mau dijadikan bagian dari pesangon.
Bank Commonwealth di Indonesia
Bank Commonwealth di Indonesia

 

Secara bersamaan, pihaknya akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi selama permasalahan ini belum menemukan titik terang.

“Nanti siapa yang akan bertanggung jawab ketika bank ini sudah tidak ada?” pungkas Saepul.

Untuk diketahui, sebanyak 1.146 karyawan Bank Commonwealth terancam PHK usai 99% sahamnya diakuisisi oleh Bank OCBC. Saepul mengungkap, PHK telah dilakukan bertahap sejak April 2024 hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, Saepul menyebut bahwa perusahaan menjanjikan bahwa pekerja yang di PHK akan dialihkan di Bank OCBC.

Namun, hal ini kemudian menjadi tanda tanya besar lantaran Bank OCBC tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk perusahaannya. Itu artinya, perusahaan tersebut tidak mungkin menampung semua pekerja Bank Commonwealth yang di PHK.

Sejak awal proses akuisisi, Bank tersebut tidak melibatkan serikat karyawan yang berafiliasi dengan Opsi. Para pekerja pada November 2023 secara mendadak diinfokan bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh Bank OCBC.

Hal ini kemudian sempat menggemparkan para pekerja dan memicu keresahan di kalangan pekerja. Terlebih, kala itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan pekerjanya.

Lalu, secara sepihak manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Dalam perkembangannya, manajemen menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK)  akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” tegasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper