Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mau Redam Harga Tiket Pesawat, Pengamat Punya Usul Lain

Pemerhati penerbangan menyoroti soal upaya pemerintah yang ingin turunkan harga tiket pesawat.
Penumpang memegang tiket pesawat di bandara./Freepik
Penumpang memegang tiket pesawat di bandara./Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerhati penerbangan Gerry Soejatman angkat bicara terkait langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat. 

Gerry menyebut, harga tiket pesawat di luar negeri cenderung lebih murah ketika di low season. Kemudian, harga tiket akan mengalami kenaikan saat high season.

Gerry menuturkan, harga tiket pesawat di luar negeri saat high season akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan periode yang sama di Indonesia.

“Di luar negeri bisa jual murah saat low season karena tidak ada tarif batas atas (TBA) ataupun tarif batas bawah (TBB),” ujar Gerry saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Gerry menuturkan, langkah pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat dapat dilakukan dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat atau avtur dan juga menurunkan kurs dolar AS. Hal tersebut karena faktor-faktor lain yang mempengaruhi biaya akan mengikuti pergerakan harga avtur dan juga kurs nilai tukar.

Dia mengatakan, ketimbang mengendalikan harga tiket yang kemungkinan tidak sesuai dengan kebutuhan atau kondisi pasar, pemerintah dapat melakukan revisi TBA dan TBB sesuai dengan pergerakan komponen biaya.

Kemudian, opsi lain adalah mencabut mekanisme TBA dan TBB atau melepas harga tiket ke mekanisme pasar. Meski demikian, dia juga mengingatkan pemerintah harus mempersiapkan konsekuensi dari kedua pilihan tersebut nantinya. 

“Jangan yang ada pemerintah maunya bisa dapat enaknya sistem TBA dan sistem harga bebas [mekanisme pasar],” kata Gerry.

Gerry melanjutkan, praktik melepas harga tiket penerbangan domestik ke mekanisme pasar sudah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Gerry mengatakan AS, negara-negara di Eropa, dan negara tetangga Indonesia di kawasan Asia Tenggara tidak memberlakukan batas atas dan batas bawah untuk harga tiket pesawat.

Dia menuturkan, pemberlakuan TBA dan TBB secara de facto memberikan kekuatan hukum untuk maskapai dalam menaikkan dan menurunkan harga tiket selama masih berada dalam koridor batas tersebut.

Sementara itu, dalam pengawasannya, negara-negara tersebut memiliki lembaga khusus yang memantau persaingan antar pelaku usaha.

Menurut Gerry, jika Indonesia berniat memberlakukan mekanisme pasar ini, proses pengawasan persaingan usaha dapat dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pada Direktorat Angkutan Udara.

“Menurut saya pengawasan bisa dilakukan Direktorat Angkutan Udara di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kalau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurut saya masih banyak PR-nya sebelum bisa mengemban tugas ini jika nantinya harga tiket pesawat dilepas ke mekanisme pasar,” ujar Gerry.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Salah satu hal yang akan dilakukan adalah mengkaji operasi biaya pesawat. Luhut mengatakan, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Dia menuturkan, perlu ada strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan. 

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan terbatas (Lartas) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan. 

"Karena porsi perawatan pesawat berada di 16% porsi [biaya operasi] keseluruhan setelah avtur," ujar Luhut.

Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pada pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Oleh karena itu, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. 

Dia menuturkan, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat. 

Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Hal tersebut akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper