Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB3O) meminta pemerintah untuk meningkatkan standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk obat menjadi 52%.
Sekjen Asosiasi Produsen Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB3O) Irfat Hista mengatakan selama ini 62 molekul bahan baku obat dan vaksin yang memiliki TKDN di atas 52%, tetapi saat ini tender sektoral masih mempergunakan TKDN lebih dari 25% mengacu pada Peraturan Presiden No. 12/2021.
"Kami juga berharap diberlakukannya TKDN lebih dari 52% saat tender sektoral Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk obat dan vaksin," kata Irfat kepada Bisnis, dikutip Kamis (11/7/2024).
Padahal, Irfat menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi telah berpartisipasi memproduksi bahan baku obat baik dari bahan dasar kimia, biologi (biosimilar), vaksin serta juga garam farmasi.
Hal ini tak lain untuk mendukung pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Kesehatan dalam hal percepatan kemandirian bahan baku obat dan vaksin. Bahkan, pihaknya ada yang telah melakukan ekspor bahan baku obat keluar negeri.
"Hasil produksi bahan baku obat dan vaksin dalam negeri belum dapat diserap sepenuhnya oleh industri farmasi di Indonesia yang sebagian besar masih impor bahan baku dari 62 molekul tersebut," tuturnya.
Dalam hal ini, penyesuaian TKDN juga memberikan kepastian kepada industri bahan baku obat dan vaksin di dalam negeri dimana hasil produksi secara maksimal dapat terserap oleh industri farmasi di dalam negeri.
Irfat menuturkan, AB3O meminta dukungan pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan bahan baku obat yang telah diproduksi dalam negeri untuk digunakan oleh industri farmasi yang 90% masih impor bahan baku obat.
"Kami juga mengusulkan kepada pemerintah untuk bahan baku obat dan vaksin produk dalam negeri masuk dalam kategori komoditi strategis nasional sehingga bisa memperoleh insentif yang lebih menarik dan hal ini akan berdampak bagi tumbuhnya investasi bahan baku obat dan vaksin serta percepatan alih teknologi," jelasnya.
Lebih lanjut, dia meyakini bahwa Indonesia mampu untuk melakukan percepatan kemandirian bahan baku obat dan farmasi sesuai dengan Instruksi Presiden No 6/2016.
"Dengan dukungan regulasi/peraturan pemerintah, pada akhirnya kita dapat mengurangi ketergantungan impor dan terjaminan kesedian obat di dalam negeri dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat," terangnya.