Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Jokowi Silang Pendapat Revisi Permendag No. 8/2024

Teranyar, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum ada rencana revisi Permendag No.8/2024.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan saat konferensi pers mengenai Perekembangan Ekonomo Terkini dan Arah Kebijakan APBN 2025. Dok Ekon.go.id
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan saat konferensi pers mengenai Perekembangan Ekonomo Terkini dan Arah Kebijakan APBN 2025. Dok Ekon.go.id

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah belum berencana untuk mengubah aturan terkait tata kelola impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024. Belakangan, aturan tersebut dinilai menjadi biang kerok runtuhnya industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pihak nya masih belum memastikan terkait penyesuaian aturan yang merelaksasi impor sejumlah komoditas, termasuk pakaian jadi hingga elektronik.

"Belum ada rencana itu. Kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi," kata Airlangga di acara Rakernas Kebijakan Satu Peta, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, pemerintah disebut masih membuka peluang untuk melakukan perbaikan, tetapi perlu ada evaluasi kebijakan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disebutkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya terkait potensi penyesuaian kebijakan.

Agus menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kemenperin dan Kementerian Perdagangan untuk membahas kembali beleid itu.

Menurut Agus, industri manufaktur menghadapi berbagai tantangan, baik dampak dari kondisi domestik maupun global. Perubahan regulasi yang berkali-kali, seperti terbitnya Permendag 8/2024 membuat bingung para pelaku industri dalam negeri.

Banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat mematikan industri dalam negeri.

"Karena melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK," imbuhnya.

Namun demikian, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri.

“Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMDTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.

Agus menambahkan, pada ratas tersebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023.

"Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan yang paling ideal," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper