Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap, masih ada ribuan barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, dari total 60.723 dos barang kiriman PMI sebanyak 7.000 dos masih tertahan di kawasan tersebut.
Dia pun menyayangkan hal tersebut mengingat pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, di mana barang kiriman PMI dari luar negeri dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barang, serta dapat diimpor, baik dalam keadaan baru maupun bekas.
“Permendag ini direvisi, tapi ini tidak berbanding lurus dengan pergerakan keluarnya barang. Jadi terakhir saya sidak dari 60.723 dos itu tinggal 7.000-an,” kata Benny usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Benny menyampaikan, barang-barang yang tertahan itu bahkan ada yang sudah tertahan selama 8 bulan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Hal ini diungkapkan Benny setelah melakukan pengecekan di gudang penyimpanan barang di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dia telah meminta pihak pelabuhan untuk segera mengeluarkan barang-barang PMI dari kawasan pelabuhan.
Baca Juga
“Kita ultimatum minggu ini harus keluar,” tegasnya.
Adapun, pemerintah pada Mei 2024 melakukan perubahan terhadap Permendag No.36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan pembatasan impor.
Melalui beleid teranyar itu, pemerintah memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
Melansir laman ekon.go.id, Selasa (9/7/2024), Permendag No.36/2023 yang memuat pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis telah memicu hambatan pada proses perizinan impor dan mengakibatkan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Kala itu, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok lantaran belum bisa mengajukan dokumen impor dan belum mendapat persetujuan impor dan pertimbangan teknis.
“Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).