Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melakukan relaksasi terhadap kebijakan automatic adjustment atau blokir anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) pada semester II/2024.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa relaksasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan kondisi keuangan negara hingga akhir tahun.
“Relaksasi tetap dilakukan secara selektif dan tentu melihat kondisi keuangan negara, dan saya rasa ini sesuai dengan apa yang selama ini memang menjadi pegangan bagi kami bendahara negara mengelola keuangan negara,” katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Sebagaimana diketahui, pada tahun ini, Kementerian Keuangan kembali menerapkan kebijakan automatic sebesar Rp50,14 triliun atau 5% dari total anggaran K/L di APBN 2024.
Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah memandang diperlukannya dana cadangan untuk mengantisipasi gejolak yang dikhawatirkan dapat mengganggu perekonomian.
Sri Mulyani menegaskan ada hal yang mendesak bagi K/L dalam rangka untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas nasional atau penting dan mendesak.
Baca Juga
“Tadi disebutkan harus selektif dan sesuai kondisi keuangan negara, berarti nanti kita lihat, tidak akan mempengaruhi keseluruhan outlook dari defisit,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kebijakan automatic adjustment 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan blokir, yaitu belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
Selanjutnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda serta kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I/2024.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan dari kebijakan ini seperti belanja bantuan sosial yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
Belanja terkait tahapan Pemilu 2024, IKN, pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP) juga dikecualikan dari kebijakan ini.