Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Kebijakan Energi Nasional Rampung, Menteri ESDM Minta Persetujuan DPR

Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta persetujuan DPR untuk pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada bulan ini.
RAKER KOMISI VII DENGAN KEMENTERIAN ESDM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
RAKER KOMISI VII DENGAN KEMENTERIAN ESDM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada bulan ini. 

Permohonan itu disampaikan Arifin selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) saat rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024). 

“Selanjutnya diharapkan persetujuan DPR RI pada bulan Juli 2024 untuk dapat kiranya diusulkan menjadi ketetapan pemerintah,” kata Arifin. 

Adapun, pemerintah telah rampung menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melalui Surat Nomor: PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni 2024 telah menyampaikan pengharmonisasian RPP KEN kepada Arifin untuk proses lebih lanjut. 

Sementara itu, Arifin telah menyampaikan RPP KEN kepada Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto lewat surat Nomor T-240/HK.01/MEM.s?2024 tanggal 5 Juni 2024, sesuai dengan arahan Kementerian Sekretariat Negara. 

Adapun, Arifin telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Ketua DEN terkait dengan RPP KEN hasil pengharmonisasian dan usulan penyampaian RPP KEN kepada DPR RI pada 25 Juni 2024. 

Sepanjang 2023 sampai dengan 2024, Kementerian ESDM bersama dengan Komisi VII DPR telah melaksanakan tiga kali forum group discussion (FGD) dengan Komisi VII DPR RI.

Arifin mengatakan, pemerintah merasa perlu untuk mengubah muatan yang tercantum dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 Tentang KEN lantaran tidak sesuainya target pertumbuhan ekonomi, serta realisasi penyediaan dan pemanfaatan energi nasional. 

“Dengan asumsi makro ekonomi target pertumbuhan nasional 2019-2023 sebesar 7% sampai 8%, namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai dengan 2018 sekitar 5%, dan terjadi anomali akibat krisis global dan pandemi,” kata dia. 

Selain itu, revisi PP KEN juga bakal mengakomodasi kebijakan strategis ihwal pengendalian impor LPG hingga BBM sampai dengan 2060 mendatang. Selanjutnya, revisi beleid setingkat PP itu juga bakal memoratorium ekspor gas dan batu bara nantinya. 

“Pembaruan KEN adalah memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi untuk terciptanya kemandirian energi nasional,” tutur Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper