Bisnis.com, JAKARTA - Freeport-McMoRan Inc. (FCX) memperkirakan penjualan konsolidasi pada kuartal II/2024 akan berada di bawah target seiring tertundanya perolehan izin ekspor dari anak usahanya, PT Freeport Indonesia (PTFI).
FCX mengumumkan bahwa PTFI telah menerima izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda hingga Desember 2024 pada 2 Juli 2024.
Sementara itu, izin ekspor PTFI sebelumnya telah berakhir pada 31 Mei 2024. FCX menyebut, PTFI tidak mengekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda selama Juni 2024.
"Sebagai akibat dari penundaan dalam memperoleh izin ekspor PTFI, FCX memperkirakan sebagian dari produksi kuartal II/2024 akan dikirim pada periode mendatang," tulis manajemen FCX melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/7/2024).
FCX pun memperkirakan penjualan konsolidasi untuk kuartal II/2024 akan berada sekitar 5% di bawah panduan April 2024 sebesar 975 juta pound tembaga dan sekitar 30% di bawah panduan April 2024 sebesar 500.000 ounce emas.
Keterlambatan ekspor ini juga diproyeksikan akan meningkatkan consolidated unit net cash costs pada kuartal II/2024, yang sebelumnya diperkirakan sebesar US$1,57 per pound tembaga menjadi US$1,77 per pound tembaga.
Baca Juga
Sebelumnya, kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport diberikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dalam Permen ESDM tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang pembangunan smelternya telah memasuki tahap commisioning dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 diberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Desember 2024.
PTFI bersama empat badan usaha lainnya sebelumnya memang mendapat relaksasi izin ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2024.
Perpanjangan relaksasi ekspor juga diatur melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.
Dalam Permendag itu disebutkan bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga hingga lumpur anoda mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Adapun, pada periode perpanjangan relaksasi ekspor, Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas sempat menyampaikan bahwa perusahaan menargetkan ekspor konsentrat mencapai angka 900.000 ton hingga Desember 2024.
“Ekspornya tuh kalau nggak salah sekitar 900.000 ton sampai dengan Desember,” ucap Tony, Kamis (20/6/2024).