Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Setujui PMN Rp27,4 Triliun untuk 17 BUMN, Cek Detailnya!

DPR RI menyetujui pengajuan penyertaan modal negara (PMN) untuk 17 BUMN.
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anggaran untuk kewajiban penjaminan pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

“Kita sepakat dengan kesimpulan rapat hari ini [menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024],” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7/2024).

Komisi XI DPR RI menyetujui sebagian besar PMN yang diusulkan oleh pemerintah. Adapun, total PMN tunai yang disetujui pada tahun anggaran 2-2024 berjumla Rp13 triliun dan PMN nontunai mencapai Rp14,4 triliun. Dengan demikian, total PMN tahun anggaran 2024 yang disetujui Rp27,4 triliun.

Dari sejumlah PMN tersebut, Komisi XI DPR setuju menaikkan pemberian PMN kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menjadi sebesar Rp1,5 triliun, dari yang sebelumnya diajukan sebesar Rp500 miliar.

Di sisi lain, Komisi XI DPR menyetujui pemberian PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya sebesar Rp5 triliun, lebih rendah dari usulan awal Rp10 triliun karena BUMN ini yang dinilai bermasalah.

Lebih lanjut, Komisi XI DPR juga menolak atau tidak menyetujui pelaksanaan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa BUMN yang telah mendapatkan PMN ini harus melaksanakan tugasnya menjaga BUMN tersebut dengan tata kelola yang baik, juga kompetensi dan profesionalisme dan integritas yang tinggi.

“Kami juga menyepakati PMN ini harus terus dimonitor dengan key performance indicators yang akan dimintakan pada para manajemen BUMN dan tadi telah dimintakan laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu juga akan melakukan kontrak kinerja dengan masing-masing BUMN dan melakukan evaluasi secara berkala.

Berikut adalah rincian pemberian PMN tunai dan nontunai dalam APBN tahun anggaran 2024:

PMN Tunai Tahun Anggaran 2024

  1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun

  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliun

  3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun

  4. PT Industri Kereta Api Indonesia sebesar Rp965 miliar

  5. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun

  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi

  7. Kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar

PMN Non Tunai Tahun Anggaran 2024

  1. PT Hutama Karya (Persero) berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun

  2. PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar

  3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar

  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun

  5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar

  6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar

  7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar

  8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar

  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun

  10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar

  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun

  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper