Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 7 Layanan Administrasi Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Sebagai NPWP

Ketujuh layanan administrasi pajak ini dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU mulai hari ini, Senin (1/7/2024).
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per hari ini, Senin (1/7/2024). 

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 yang diturunkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 yang terbit pada 28 Juni 2024 lalu. 

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain,” bunyi ayat (1) Pasal 2 peraturan tersebut, dikutip Senin (1/7/2024). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan maka terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. 

Di sisi lain, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit angka untuk layanan selain tujuh layanan tersebut. 

Nantinya, pemerintah akan menambah jumlah layanan administrasi berbasis tiga jenis nomor identitas tersebut secara bertahap. 

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Hingga batas akhir pemadanan NIK-NPWP atau per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670.000 atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. 

“Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP,” ujar Dwi dalam keterangan resmi. 

 

Berikut 7 Layanan Administrasi yang Dapat Diakses dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU:

a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);

b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;

c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);

d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);

e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);

f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan

g. pengajuan keberatan (e-Objection).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper