Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa hingga Juni 2024, terdapat 88 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA.
Jumlah perusahaan tersebut merupakan hasil asesmen adri Bank Indonesia (BI).
Dari 88 perusahaan tersebut, Askolani mengatakan bahwa sebanyak 28 perusahaan telah memenuhi kewajibannya, sementara 60 perusahaan lainnya belum menyelesaikannya.
Oleh karena itu, DJBC telah melakukan pemblokiran atau penangguhan layanan ekspor dari 60 perusahaan tersebut.
“Masih ada 60 perusahaan yang saat ini masih ditangguhkan untuk pelayanan ekspornya untuk kemudian mematuhi ketentuan dari PP DHE yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023, yaitu minimal 30% dari total nilai ekspor.
DHE SDA tersebut wajib ditempatkan di dalam negeri dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023, pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor hingga eksportir memenuhi kewajibannya.
Adapun, Bank Indonesia (BI) mencatat total DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri mencapai kisaran US$12 miliar hingga US$12,5 miliar per Mei 2024.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE tersebut telah mencapai 93%.
“Instrumennya ada beberapa, ada yang rekening khusus di perbankan, ada juga yang dalam bentuk term deposit di perbankan, dan ada yang di TD Valas DHE di Bank Indonesia,” katanya.
Untuk Term Deposit (TD) Valas di BI, Destry menyampaikan bahwa DHE SDA yang sudah ditempatkan pada instrumen ini mencapai US$2,3 miliar per Mei 2024.