Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Ekspor Freeport & Amman Mineral Belum Terbit, Ini Kata Kemendag

PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) hingga kini belum mengantongi izin ekspor meski telah mendapat kepastian perpanjangan.
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama dengan PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) belum mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat tembaga lewat tengah bulan ini. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan kementeriannya masih menantikan permohonan izin ekspor dari dua raksasa tambang tembaga dan emas tersebut. 

“Sampai sekarang belum ada pengajuan izin ekspor ke Kemendag,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024). 

Adapun, Freeport dan Amman Mineral dipastikan bakal mendapatkan perpanjangan izin ekspor hingga akhir Desember 2024 melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Dalam Permen ESDM tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang pembangunan smelternya telah memasuki tahap commisioning dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 diberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Desember 2024.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan bahwa proses perpanjangan ekspor bagi Freeport sudah dirampungkan oleh Kementerian ESDM.

“Kalau dari kita kan sudah, dari kementerian kan sudah. Maksudnya ya tinggal ke Departemen Keuangan mengenai bea keluarnya kan enggak tau ada yang kurang apa,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/6/2024).

Irwandy menyampaikan, belum keluarnya izin ekspor ini karena masih adanya beberapa hal yang belum terpenuhi. Maka dari itu, Irwandy meminta agar semua persyaratan yang diberikan kepada Freeport bisa segera diselesaikan agar izin tersebut cepat keluar.

“Ya kan harus selesai semua. Semua persyaratan yang harus dipenuhi baru bisa [dapat perpanjangan izin ekspor] kan. Dari sini [Kementerian ESDM] sudah, tinggal ke [Kementerian] Keuangan,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper