Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) atau HK buka suara usai dua mantan pejabat Perseroan tersandung kasus korupsi dalam transaksi pembelian lahan (land bank) periode 2018-2020.
EVP Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim lantas memastikan bahwa kasus korupsi tersebut tidak berkaitan dengan proses konstruksi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
“Korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi,” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (23/6/2024).
Adjib kemudian menegaskan bahwa transaksi lahan yang terkait dengan kasus korupsi dua mantan pejabat Hutama Karya itu dilakukan dalam rangka investasi pengembangan Kawasan.
Adapun, lahan tersebut berlokasi di Wilayah Bakauheni dan Kalianda. Di mana, secara jarak lokasi itu berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra.
Di samping itu, manajemen HK juga memastikan bahwa transaksi pembelian lahan tersebut juga tidak dilakukan menggunakan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
Baca Juga
Adjib mengaku, pihaknya bakal berkomitmen mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Dia juga memastikan bahwa HK akan bersikap kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan tersebut.
“Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,“ pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, komisi emberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantak Direktur Utama HK yakni Bintang Perbowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Bintang merupakan satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaganya. Nama Bintang ditulis dengan inisial BP. Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).
"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP [Eks Dirut pada BUMN HK], MRS [Eks Kadiv pada BUMN HK] dan IZ [Swasta]," ujar Tessa.