Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pupuk Organik Subsidi Mengalir ke Petani per Agustus 2024

Pupuk organik subsidi diprediksi mulai bisa disalurkan ke petani mulai Agustus 2024.
Petani beraktivitas di lahan persawahan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (17/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petani beraktivitas di lahan persawahan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (17/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebut pupuk organik subsidi sudah bisa disalurkan ke petani mulai Agustus 2024. 

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, proses administrasi menjadi salah satu penyebab pupuk organik subsidi belum disalurkan oleh pihaknya. Musababnya, jenis pupuk organik baru ditetapkan Kementerian Pertanian sebagai pupuk subsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.1/2024.

Adapun, proses teranyar, kata dia telah dilakukan royanisasi daerah penyaluran pupuk organik subsidi pada Juni 2024.

"Ada proses administratif yang harus dipenuhi karena Permentannya baru terbit April [2024]," ujar Rahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2024).

Rahmad pun meyakinkan bahwa semua proses administrasi penyaluran pupuk organik subsidi akan rampung dalam waktu dekat. Dia menargetkan, penyaluran pupuk organik subsidi bisa mulai dilakukan awal Agustus 2024 agar bisa digunakan petani untuk masa tanam selanjutnya pada Oktober 2024.

"Kalau ini semua [administrasi] sudah selesai, awal Agustus [2024] sudah bisa disalurkan. Kan pupuk organik dipakai sebagai pupuk dasar sebelum memulai pupuk yang lain," ucapnya.

Data Pupuk Indonesia mencatat realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga pertengahan Juni 2024 baru mencapai 2,8 juta ton atau 29% dari alokasi 9,55 juta ton.

Secara terperinci, hingga 15 Juni 2024, realisasi penyaluran pupuk Urea tercatat sebanyak 1,58 juta ton dari alokasi 4,63 juta ton. Selanjutnya, NPK 15-10-12 telah disalurkan sebanyak 1,2 juta ton dari alokasi 4,27 juta ton; NPK formula khusus disalurkan sebanyak 9.334 ton dari alokasi 136.870 ton. Sementara realisasi penyaluran pupuk organik tercatat nihil dari alokasi 500.000 ton.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengeklaim revisi Permentan 10/2022 menjadi Permentan No.1/2024 sebagai solusi tata kelola pupuk yang lebih baik. Dalam beleid teranyar itu, Kementan nenambahkan pupuk organik masuk ke dalam jenis pupuk bersubsidi bersama Urea, NPK, NPK formulasi khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper