Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga pertengahan Juni 2024 baru mencapai 2,8 juta ton atau 29% dari alokasi 9,55 juta ton.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi membeberkan, sejumlah penyebab realisasi penyaluran pupuk subsidi cenderung lambat.
Secara terperinci, hingga 15 Juni 2024, realisasi penyaluran pupuk Urea tercatat sebanyak 1,58 juta ton dari alokasi 4,63 juta ton. Selanjutnya, NPK 15-10-12 telah disalurkan sebanyak 1,2 juta ton dari alokasi 4,27 juta ton; NPK formula khusus disalurkan sebanyak 9.334 ton dari alokasi 136.870 ton. Sementara realisasi penyaluran pupuk organik tercatat nihil dari alokasi 500.000 ton.
Adapun, pemerintah menetapkan anggaran subsidi pupuk 2024 bertambah dari sebelumnya Rp26,7 triliun untuk volume 4,7 juta ton, naik menjadi Rp53,3 triliun untuk volume 9,55 juta ton.
Rahmad membeberkan, hingga Mei 2024, terdapat 58% petani yang terdaftar dalam e-RDKK belum menebus jatah pupuk subsidinya.
"Setelah kami evaluasi, ada lima hal yang menjadi perhatian. Jadi mungkin pembaharuan data dan sosialisasi harus ditingkatkan," ujar Rahmad dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR-RI, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
Rahmad mengatakan, alasan sebagian petani belum menebus pupuk subsidi lantaran menganggap alokasi atau jatah pupuk subsidi terlalu kecil. Para petani enggan mengeluarkan biaya perjalanan ke kios pertanian untuk menembus pupuk dalam volume yang sedikit.
Selain itu, Rahmad membeberkan bahwa terdapat koreksi nilai penyaluran pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios pertanian mencapai Rp15,6 miliar pada Maret 2024. Jawa Timur menjadi wilayah terbanyak terjadi koreksi penyaluran pupuk subsidi.
"Ini karena pemahaman aparat atau petugas di daerah tidak seperti di Jakarta, jadi mereka menterjemahkan petunjuk teknis dengan berbagai variasinya. Ini menyebabkan kios dan distributor menjadi super hati-hati dalam penebusan, sehingga memperlambat penebusan," jelasnya.
Rahmad pun membeberkan, persoalan lainnya yang menghambat penyaluran pupuk subsidi yaitu adanya perubahan iklim yang mengubah periode musim tanam, serta aturan pemerintah desa yang mewajibkan petani menunjukkan bukti kepemilikan lahan untuk menebus pupuk subsidi.
Rahmad menambahkan, regulasi dearah juga kerap menghambat penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Adapun, untuk menyalurkan pupuk subsidi ke daerah, PT Pupuk Indonesia memerlukan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Dia menyebut, hingga saat ini terdapat dua Provinsi yang belum menerbitkan SK Gubernur ihwal penyaluran pupuk subsidi, yaitu DKI Jakarta dan Papua. Sementara SK Bupati, kata dia, telah terbit sebanyak 392 kabupaten/kota dari total 478 kabupaten/kota.
SK Bupati yang terbit tersebut mencakup penyaluran 8,8 juta ton pupuk subsidi. Artinya, terdapat sekitar 700.000 ton pupuk subsidi yang penyalurannya masih terhambat SK Bupati/Walikota.
Rahmad mengakui, mayoritas SK Kepala Daerah untuk penyaluran pupuk bersubsidi itu baru diterbitkan pada bulan ini alias sudah lewat dari musim tanam pertama.
"Memang ini baru bulan-bulan ini [keluar SK],"ucapnya.