Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) blak-blakan biang kerok produksi beras nasional anjlok pada 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, penurunan produksi beras pada tahun lalu disebabkan, salah satunya akibat persoalan pupuk bersubsidi. Selain volume pupuk subsidi yang terbatas, aksesibilitas terhadap pupuk subsidi menjadi biang Kerok lainnya.
Prihasto menyebut, ada sekitar 17-20% petani tidak bisa menggunakan Kartu Tani untuk menebus pupuk subsidi. Di sisi lain, ada sekitar 30 juta petani masyarakat desa hutan yang tidak menerima pupuk subsidi.
Adapun, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi beras pada 2023 sebanyak 31,1 juta ton telah turun 440.000 ton dari produksi beras pada 2022 sebanyak 31,54 juta ton.
"Penurunan produksi beras pada 2023 sebesar 0,44 juta ton, salah satu penyebabnya terkait dengan ketersediaan dan aksesibilitas terhadap pupuk bersubsidi," ujar Prihasto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR-RI di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2024).
Dia membeberkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kementan mengatasi persoalan pupuk subsidi. Di antaranya dengan dikabulkannya penambahan alokasi subsidi pupuk dari 4,73 juta ton pada 2023, menjadi 9,55 juta ton pada 2024 dengan jumlah petani penerima mencapai 14,2 juta orang.
Baca Juga
Di sisi lain, Pirhasto mengeklaim bahwa revisi Permentan 10/2022 menjadi Permentan No.1/2024 menjadi solusi tata kelola pupuk yang lebih baik. Dalam beleid teranyar itu, Kementan menambahkan pupuk organik masuk ke dalam jenis pupuk bersubsidi bersama Urea, NPK, NPK khusus.
Selain itu, dalam aturan terbaru, petani harus tergabung dahulu ke dalam kelompok tani (poktan) dan terdaftar ke dalam e-RDKK yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Adapun, pendanaan petani penerima pupuk kini dievaluasi setiap empat bulan sekali dari sebelumnya hanya satu kali setahun.
Alokasi pupuk bersubsidi juga dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Penetapan alokasi e-RDKK dan perincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B. Adapun, untuk jenis komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
"Penebusan pupuk subsidi sekarang dapat menggunakan KTP atau Kartu Tani," tuturnya.
Adapun, dalam paparannya, Kementan menyebut penurunan produksi beras juga dipicu oleh anggaran belanja yang turun, bibit unggul yang berkurang, alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sudah tua atau memasuki umur teknis, kekeringan akibat El Nino, 60% saluran irigasi yang perlu direhabilitasi serta ketersediaan petugas penyuluh pertanian (PPL) yang tidak memadai atau hanya 50% dari jumlah yang diperlukan.