Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Penyaluran Subsidi LPG Berbasis Orang Ditarget Jalan pada 2027

Transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang ditargetkan dapat diterapkan pada 2027.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang dapat diterapkan pada 2027.

"Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (19/6/2024).

Penyaluran subsidi LPG berbasis orang atau subsidi tertutup tersebut memang telah lama diwacanakan oleh pemerintah. Hal ini lantaran penyaluran subsidi LPG seringkali tak tepat sasaran dan banyak dinikmati oleh kelompok menengah atas.

Arifin pun memaparkan, transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, transformasi subsidi tabung gas melon itu dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Lalu, ditambah dengan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran. 

“Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur sebelum bertransaksi,” kata Arifin.

Sejak 1 Maret 2023, Arifin menyebut, pihaknya melaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. 

Kemudian, per tanggal 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina).

“Dikecualikan untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin pun menjabarkan terkait fase kedua transformasi subsidi LPG tabung 3 kg. Pada tahap ini, pemerintah akan melakukan pensasaran pengguna LPG 3 kg.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, dengan pensasaran pengguna LPG, maka hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu. Pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.

Arifin menuturkan, pensasaran pengguna LPG tabung 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum terkait kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg. 

“Saat ini proses revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 masih menunggu persetujuan izin prakasa dari presiden,” tutur Arifin.

Nantinya, apabila revisi peraturan presiden tersebut dapat ditetapkan pada triwulan IV/2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya. 

Tahap selanjutnya, mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg akan diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat yanag bakal diterapkan pada tahun 2027.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper